indoborneo news,Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah mengkaji penghapusan batas usia kerja atas. Tujuannya membuka kesempatan bagi semua tenaga kerja yang telah memenuhi syarat usia minimal dan masih produktif.
Kebijakan ini dipertimbangkan menyusul sejumlah keluhan pembatasan usia, misalnya 40 atau 60 tahun, justru menghambat banyak calon pekerja. Sementara, kondisi fisik dan mental mereka masih prima.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan aturan usia ini berdasarkan pertimbangan kebutuhan fisik pekerjaan. Banyak masyarakat merasa pembatasan usia menghalangi mereka mencari pekerjaan padahal masih sangat produktif.
Sebagai perbandingan, Anwar menyoroti praktik umum di Singapura yang mempekerjakan lansia di berbagai sektor, termasuk di Bandara Changi. Menurutnya, banyak pekerja yang tetap aktif di bandara tersebut, sementara usia mereka di atas 70 tahun.
“Bekerja tidak hanya untuk mencari nafkah, tapi juga sebagai bentuk aktualisasi diri dan menjaga kesehatan mental. Untuk mendukung pekerja usia lanjut di Indonesia, pemerintah fokus pada pelatihan keterampilan melalui program upskilling dan reskilling,” ujar Anwar Sanusi saat diwawancarai Pro 3 RRI, Jumat (9/5/2025).
Melalui pelatihan, pekerja yang terkena PHK atau memasuki usia pensiun masih dapat menemukan potensi baru dan tetap produktif. Menurutnya, meski etos kerja masyarakat Indonesia tergolong tinggi, industri modern menuntut keterampilan yang kian kompleks.
Isu lain yang ikut dibahas Anwar adalah persepsi terhadap Generasi Z. Generasi ini kerap dikritik mudah berpindah kerja dan kurang loyal. Ia mengimbau agar perusahaan tidak langsung menyalahkan mereka.
Menurutnya, lingkungan kerja yang kaku dapat menjadi salah satu penyebabnya.
(Nadia Putri)
sumber kbrn