Daerah  

Skandal Oknum Polri di Sampit: Briptu K Resmi Menjalani Pemeriksaan di Propam Polres Kotim

Kapolres Kotawaringin Timur mengambil tindakan tegas adanya perilaku seorang oknumnya yang melanggar aturan kode etik Polri, Minggu (21/6).

SAMPIT, Indoborneo News – Warga Perumahan Bintang Wijaya Makmur, Jalan Tjilik Riwut Km 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, digegerkan penggerebekan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum personel Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Peristiwa terjadi pada Selasa malam (16/6/2026) dari bermula saat komplek Blok A hingga H dalam keadaan sepi. Tiba-tiba terdengar teriakan “maling” dari seorang pria, membuat warga berhamburan keluar rumah.

Banner Website

“Saat mendengar teriakan, saya bergegas keluar. Ternyata bukan maling, tapi katanya ada anggota yang menggerebek istrinya selingkuh dengan anggota polisi lain. Yang teriak maling itu oknum polisi yang menggerebek,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut ditempati Bripda berinisial H bersama istrinya berinisial A, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di salah satu rumah sakit yang berada diwilayah Kotim.

Sementara oknum yang diduga menjadi selingkuhan dan melarikan diri saat digerebek adalah Briptu berinisial K. Keduanya disebut merupakan rekan satu angkatan di kepolisian, dan K diduga merupakan mantan kekasih A.

“Informasinya sudah dilaporkan ke Seksi Propam Polres Kotim. H tugas di Polsek, sementara K tugas di Polres,” tutur warga sambil menunjuk rumah lokasi kejadian.

Bripda H telah melaporkan kejadian tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kotim. Bripda H, istrinya A, serta terlapor Briptu K disebut sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membenarkan bahwa Briptu K kini telah ditempatkan di ruang tahanan khusus Seksi Provos Mapolres Kotim.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan pembuktian bahwa tidak ada perlakuan khusus atau tebang pilih bagi personel yang diduga melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,“ tegas AKP Edy.

Menurutnya, penempatan di sel Provos dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan intensif serta memastikan situasi internal tetap kondusif. Ia menjamin seluruh tahapan penyelidikan internal berjalan tegak lurus, profesional, dan proporsional sesuai aturan.

“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah resmi diamankan di ruang tahanan khusus Provos Polres Kotim. Kami pastikan perkara ini akan diproses secara transparan, akuntabel, dan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum di lingkungan kepolisian,“ pungkas AKP Edy.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota Polri dan diduga Bhayangkari, yang dinilai melanggar aturan disiplin serta kode etik profesi. Polres Kotim menegaskan komitmennya menjaga integritas, moral, dan marwah institusi.
(Fauji)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *