Surat perjanjian Damai Akhiri Sengketa Penahanan Ekskavator di Kotim

Bhabinkamtibmas Pulau Hanaut akhirnya selesaikan sengketa penahanan ekskavator lewat mediasi.

SAMPIT, Indoborneo News – Polsek Pulau Hanaut Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menyelesaikan sengketa penahanan alat berat ekskavator melalui problem solving di Kantor Polsek Pulau Hanaut, Sabtu (16/5/2026).

Permasalahan bermula dari pengaduan M. Fadhiliur Ihsan terkait penahanan alat berat miliknya oleh Alpian. Kesalahpahaman terjadi dalam proses penyelesaian pembayaran sehingga menimbulkan perselisihan antara kedua pihak.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Purwono, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk penengah dalam menyelesaikan permasalah yang dihadapi oleh warga binaannya.

Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Hanaut Aiptu Yuyun dan Aipda Ahmad Rusli memfasilitasi mediasi antara M. Fadhiliur Ihsan, Alpian, dan Wawan M. Pertemuan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dan menghasilkan kesepakatan damai pada pukul 17.30 WIB.

Melalui mediasi ini, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian bersama sebagai bentuk komitmen penyelesaian.

Surat perjanjian damai kedua belah pihak.

 

“Permasalahan selesai dengan jalan perdamaian dan dilengkapi surat perjanjian antara kedua belah pihak,” jelas IPTU Purwono.

Langkah problem solving ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menyelesaikan konflik masyarakat tanpa harus menempuh jalur hukum, sehingga hubungan antarwarga tetap terjaga baik.

Tidak hanya sampai disitu, keberhasilan yang dilakukan pihak Polsek Pulau Hanaut adalah komitmen dalam menjaga kamtibmas diwilayah binaan.
(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *