SAMPIT, Indoborneo News — Unit Reserse Kriminal Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap diduga peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang pelaku ibu rumah tangga berinisial SP (24).
Pelaku diamankan petugas karena kedapatan membawa dan menyimpan diduga sabu saat digeledah polisi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Rahadi Usman, Gang Tiung (Eks Golden Theater), Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu oleh pelaku.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat berada di lokasi, petugas berhasil menemukan dan mengamankan pelaku sesuai ciri-ciri informasi tersebut,” ujar AKP Edy, Selasa (16/6/2026).
Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT setempat serta warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap SP. Hasilnya, ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,49 gram.
Barang bukti dan tersangka SP kemudian diamankan ke Mapolsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih mendalami asal barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Atas perbuatannya, SP disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Edy menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim, tanpa memandang usia maupun jenis kelamin pelaku.
AKP Edy juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan. “Kami imbau masyarakat terus waspada dan segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.
Keberhasilan dalam pengungkapan yang dilakukan Polsek Ketapang jajaran Polres Kotim merupakan komitmennya dalam memberantas narkoba diwilayah binaannya.
(Fauji)












