SAMPIT, Indoborneo News — Kolaborasi Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dengan Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan. Seorang pria dewasa berinisial RK (27) diamankan petugas, Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan RK terjadi di Eks Golden Teater, Kelurahan Ketapang, Sampit, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, yang mengakibatkan satu korban luka-luka.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, terduga pelaku RK (27) diamankan di Jalan Yos Sudarso, Gang Bangka, tepatnya di belakang Gedung KNPI, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Anggota gabungan langsung mendatangi terduga pelaku, menanyakan perihal penganiayaan tersebut dan terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan,” ujar AKP Edy, Selasa (16/6/2026).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
Setelah diamankan, RK langsung dibawa ke Mapolsek Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian.
AKP Edy menegaskan, penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kotim dalam menindak cepat setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan tidak membawa senjata tajam tanpa izin. Serahkan setiap persoalan hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP.
(Fauji)












