PALANGKA RAYA, Indoborneo News — Dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial kembali terjadi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Seorang mahasiswi berinisial BU (19) mengadu ke Iptu H. Shamsudin, atau yang sering disapa Cak Sam Polda Kalteng setelah difitnah oleh rekan sesama mahasiswi berinisial MA (20), Selasa (16/6/2026).
MA, yang merupakan oknum diduga mahasiswi calon guru asal Kabupaten Pulang Pisau, diduga mengunggah foto BU di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan itu, MA menulis keterangan bernada tuduhan bahwa Bunga mengganggu pacarnya, disertai kata-kata kasar menyebut “m_m_k Bunga gatal minta digaruk”.
“BU melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadapnya. Yang bersangkutan telah mengunggah foto BU di media sosial disertai kata-kata kasar serta tuduhan yang tidak benar tentang diri BU. Akibat unggahan tersebut, nama baik BU menjadi tercemar dan merasa dirugikan secara pribadi maupun sosial,“ kata Cak Sam.
BU mengaku sudah berulang kali mengingatkan dan meminta MA untuk menghentikan perbuatannya, namun unggahan bernada fitnah itu masih berlanjut. Ia juga telah menyiapkan bukti berupa tangkapan layar unggahan dan bukti pendukung lain.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Cak Sam langsung menghubungi MA untuk diberikan pembinaan. Keduanya kemudian dipertemukan untuk dimediasi. Dalam proses mediasi, MA akhirnya menyadari kesalahannya.
MA menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada BU. Tak hanya itu, ia juga membuat video klarifikasi dan permohonan maaf yang diunggah di media sosialnya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas unggahan sebelumnya.
Cak Sam mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak yang memilih jalur mediasi kekeluargaan. Ia mengingatkan agar generasi muda, terutama calon pendidik, bijak bermedia sosial.
“Jempolmu harimaumu. Satu postingan bisa merusak masa depan orang lain dan diri sendiri. Selesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan dengan emosi di medsos,” pesan Cak Sam.
Kasus ini berakhir damai tanpa berlanjut ke proses hukum, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. Cak Sam menegaskan, upaya restorative justice akan terus dikedepankan selama para pihak beritikad baik menyelesaikan masalah.
(Fauji)












