Kejadian berawal dari perselisihan saat acara hiburan organ tunggal dan dua pelaku berhasil diamankan polisi.
SAMPIT, Indoborneo News – Tim Gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya berhasil meringkus 2 orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia di wilayah Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Kedua pelaku diamankan pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi hal itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, mengungkapkan kronologi kejadian. “Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian terjadi di Jalan Yulianus Nenson, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu,“ kata AKP Edy, Kamis (2/6).
Akibat perkelahian tersebut, dua korban mengalami luka tusuk. Korban atas nama ID (18), meninggal dunia di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk di bagian leher kiri. Sementara korban JT (23), selamat setelah mendapat perawatan medis dengan kondisi luka berat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif kejadian berawal dari perselisihan saat acara hiburan organ tunggal pada Sabtu malam, 27 Juni 2026,” jelasnya.
Pelaku berinisial MA (19), disebut menusuk korban ID sebanyak 3 kali hingga pisau tertancap di tubuh korban. Pisau yang sama kemudian digunakan pelaku untuk melukai korban JT.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Mati.
“Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,“ pungkasnya.
(Fauji)












