Daerah  

20 Tahun Perjuangkan Hak Lahan, Masyarakat Dukuh Sati Kembali Kecewa Usai Sidang Ditunda

SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Harapan masyarakat Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk mendapatkan kepastian hukum atas sengketa lahan kembali tertunda. Sidang yang seharusnya menjadi tahapan penting dalam proses gugatan kembali mengalami penundaan, sehingga memicu kekecewaan dari ratusan warga yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Kuasa hukum masyarakat adat, Parlin Sitilonga, menilai penundaan tersebut semakin memperpanjang penderitaan masyarakat yang sudah memperjuangkan hak atas lahan selama kurang lebih 20 tahun.

Banner Website

Menurutnya, masyarakat sudah cukup lama menunggu penyelesaian, bahkan berbagai upaya telah dilakukan sebelum akhirnya menempuh jalur hukum. Namun, ketika proses persidangan berjalan, masyarakat kembali harus menerima penundaan.

“Kami masyarakat cukup kecewa, karena sidang ini sebelumnya sudah ditunda dua minggu lalu. Saat itu sudah diberikan waktu, dan dari hasil relaas sudah jelas diterima. Tetapi hari ini kembali ditunda dua minggu lagi dengan alasan belum siap,” ujar Parlin usai persidangan, Kamis (9/7/2026).

Ia mempertanyakan alasan ketidaksiapan pihak tergugat yang kembali menjadi penyebab tertundanya agenda sidang. Menurutnya, pemanggilan telah dilakukan dan pihak tergugat sebelumnya juga telah mengetahui jadwal persidangan.

“Surat sudah diterima, tetapi setelah dua minggu ternyata masih belum siap. Ini menjadi hal yang sangat kami pertanyakan. Yang terdampak dari kondisi ini adalah masyarakat yang sudah menunggu selama 20 tahun untuk mendapatkan kepastian,” tegasnya.

Dalam persidangan tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan secara resmi dan meminta majelis hakim mencatat keberatan tersebut dalam proses persidangan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk sikap atas berulangnya penundaan.

“Kami sudah menyampaikan keberatan dan meminta agar dicatat. Jika pada sidang berikutnya pihak tergugat kembali tidak hadir atau tidak siap, kami meminta majelis hakim mengambil sikap dan melanjutkan proses sesuai aturan,” katanya.

Parlin menegaskan, pihaknya tetap pada gugatan yang telah diajukan. Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama diberikan harapan penyelesaian, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian atas lahan yang mereka perjuangkan.

“Selama ini masyarakat sudah cukup bersabar. Banyak janji yang pernah disampaikan bahwa persoalan ini akan diselesaikan, bahkan pernah disampaikan di hadapan kepala daerah. Tetapi sampai sekarang masyarakat masih harus berjuang,” ungkapnya.

Kekecewaan warga semakin terlihat dengan kehadiran mereka ke pengadilan. Sekitar 280 masyarakat hadir memberikan dukungan terhadap proses hukum tersebut. Mereka datang dari berbagai kalangan, mulai dari warga lanjut usia hingga anak-anak.

“Mereka datang karena ingin hak mereka diperhatikan. Mereka rela meninggalkan pekerjaan, meluangkan waktu, bahkan ada yang membawa anak, hanya untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Parlin, masyarakat merasa perjuangan mereka selama ini belum mendapatkan kepastian. Sementara proses yang terus tertunda dinilai semakin membuat posisi masyarakat berada dalam ketidakpastian.

Ia bahkan menyebut apabila penundaan terus terjadi, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan.

“Kalau terus molor, kami melihat ada dugaan unsur kesengajaan. Penundaan ini bukan hanya soal waktu, tetapi berdampak terhadap masyarakat yang selama ini menunggu. Mereka hanya bisa melihat dan berharap, sementara persoalan lahannya belum selesai,” kata Parlin.

Ia juga menyoroti kondisi di lapangan yang menurutnya membuat masyarakat semakin kecewa. Menurutnya, setiap waktu yang berjalan memiliki dampak besar bagi warga yang memperjuangkan hak atas lahan tersebut.

“Dua minggu saja penundaan ini sudah berdampak besar. Sementara masyarakat hanya menjadi penonton dan menunggu kepastian atas tanah yang mereka perjuangkan,” ujarnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan kembali berlangsung pada 23 Juli mendatang. Kuasa hukum berharap seluruh pihak tergugat hadir dan memberikan jawaban terhadap gugatan masyarakat.

“Kami berharap pihak tergugat menjawab gugatan kami. Jangan lagi ada penundaan, karena persoalan ini sudah terlalu lama dan masyarakat membutuhkan kepastian,” katanya.

Parlin juga meminta majelis hakim dapat menjalankan proses peradilan secara objektif dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Kami berharap pengadilan menyatakan yang sebenarnya dan memutus dengan keadilan. Jangan takut kepada korporasi, karena perjuangan ini berasal dari masyarakat kecil yang ingin haknya dihargai,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat Dukuh Sati tetap menjaga situasi kondusif dan mengikuti seluruh proses hukum dengan tertib.

“Kami tetap meminta masyarakat menjaga persatuan. Perjuangan ini harus dilakukan secara damai dan sesuai jalur hukum,” pungkas Parlin.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sukajadi dan PT Musim Mas belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan masyarakat adat Dusun Dukuh Sati. Upaya konfirmasi kepada kedua perusahaan masih terus dilakukan. (Sg)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *