SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Sikap PT Hutan Sawit Lestari (HSL) terhadap permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) seorang pekerjanya menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPC KSPSI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pekerja bernama Slamet Solikuhun disebut telah mengalami kondisi kesehatan serius setelah mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan gangguan permanen pada fungsi kakinya. Kondisi tersebut bahkan telah diperkuat dengan sejumlah keterangan medis dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak mampu menjalankan pekerjaan seperti sebelumnya.
Namun, meski kondisi pekerja dinilai sudah tidak memungkinkan untuk kembali bekerja secara normal, permohonan PHK karena alasan kesehatan yang diajukan Slamet bersama istrinya, Kartiyah, disebut justru ditolak oleh pihak PT Hutan Sawit Lestari.
Ketua KSPSI Kotim, Misnawati melalui Humas KSPSI Kotim, Joko Sri Wahyono, menilai sikap perusahaan tersebut patut dipertanyakan. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut hubungan kerja, tetapi juga menyangkut kepedulian perusahaan terhadap pekerja yang mengalami dampak kecelakaan kerja.
“Pak Slamet Solihun ini bukan sekadar sakit biasa. Setelah kecelakaan kerja, fungsi kakinya sudah terganggu dan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. Secara kondisi, beliau sudah tidak layak untuk melakukan pekerjaan seperti pekerja normal,” ujar Joko.
Ia menegaskan, permohonan PHK yang diajukan bukan karena pekerja ingin menghindari tanggung jawab, melainkan karena kondisi fisik yang memang sudah tidak memungkinkan. Bahkan, kata dia, Slamet merasa tidak nyaman dengan kondisi saat ini karena masih menerima upah meski sudah tidak dapat bekerja secara maksimal.
“Beliau ingin ada kepastian. Kalau memang kondisi sudah tidak memungkinkan, harus ada penyelesaian yang jelas. Jangan dibiarkan menggantung,” tegasnya.
KSPSI Kotim juga mempertanyakan langkah perusahaan yang disebut menolak permohonan tersebut tanpa memberikan ruang penyelesaian yang dinilai layak. Pihak yang menolak surat permohonan tersebut disebut merupakan pihak manajemen Manager Estate 04 yang bernama Suyatana C
Menurut Joko, perusahaan seharusnya membuka ruang komunikasi dan memberikan perhatian terhadap keluhan pekerja, terlebih persoalan tersebut berkaitan dengan dampak kecelakaan kerja.
“Yang kami sayangkan adalah ketika pekerja menyampaikan persoalan serius seperti ini, respons perusahaan justru dinilai tidak mencerminkan penyelesaian yang profesional. Seharusnya perusahaan hadir mencari solusi, bukan sekadar menolak,” katanya.
Ia menyebut, KSPSI Kotim akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap menempuh berbagai jalur penyelesaian, mulai dari perundingan bipartit hingga langkah lain sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Kami akan terus berupaya membantu Pak Slamet Solihun dan Ibu Kartiyah. Kami melihat secara nyata kondisi beliau memang sudah tidak layak untuk bekerja. Permasalahan ini akan kami dorong agar mendapatkan penyelesaian yang adil,” jelas Joko.
Menurut KSPSI, perusahaan tidak boleh mengabaikan kondisi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Sebab, hubungan industrial bukan hanya berbicara mengenai kewajiban pekerja, tetapi juga tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan dan penyelesaian terhadap pekerjanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hutan Sawit Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan permohonan PHK tersebut maupun langkah penyelesaian yang akan dilakukan terhadap kondisi pekerja bersangkutan (sg)












