Diduga pelaku pengedar sabu akhirnya berhasil diamankan Reskrim Polsek Ketapang.
SAMPIT, Indoborneo News – Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JS (23), diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah barak di Jalan Pinang IV, RT 047 RW 007, Kelurahan Mentawa Baru (MB) Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Keberhasilan dalam pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Ketapang dalam pemberantasan narkoba diwilayah binaannya.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan penyelidikan. JS berhasil diamankan saat berada di dalam barak. Lalu, petugas kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sepeda motor milik JS, dan menemukan 1 buah timbangan digital warna hitam. Selain itu, ditemukan 1 buah kaleng bekas permen merek Milton warna hijau.
Setelah dibuka, di dalam kaleng tersebut terdapat 4 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Total berat kotor barang bukti sekitar 3,07 gram.
“Barang bukti tersebut diakui JS sebagai miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Edy, Kamis (9/7/2026).
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polsek Ketapang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan.
(Fauji)












