Daerah  

Peredaran BKC Ilegal Mengganas, 101 Penindakan Dilakukan di Tiga Kabupaten

Suasana pemusnahan
ribuan rokok dan ribuan liter miras ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit

SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan terus menjadi perhatian Bea Cukai Sampit. Berbagai pola distribusi yang semakin beragam direspons dengan pengawasan dan penindakan yang lebih intensif di lapangan.

Dalam periode Januari 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sampit mencatat sebanyak 101 penindakan terhadap BKC ilegal. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Banner Website

Nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp1,35 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,16 miliar.

Kotawaringin Timur menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi, yakni mencapai 68,66 persen. Selanjutnya Seruyan sebesar 21,8 persen dan Katingan 9,54 persen.

Pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar Bea Cukai Sampit dalam memperkuat pengawasan. Dengan mengetahui wilayah yang memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi, petugas dapat mengarahkan sumber daya dan strategi pengawasan secara lebih tepat sasaran.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan hasil pemetaan menjadi perhatian dalam menentukan sasaran pengawasan, sekaligus memperkuat informasi yang diperoleh dari lapangan.

“Dari pemetaan yang kami lakukan, Kotawaringin Timur menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan paling tinggi. Kondisi ini tentu menjadi perhatian dalam menentukan sasaran pengawasan, termasuk dengan memperkuat informasi dari lapangan,” ujar Agus, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, tantangan pengawasan saat ini semakin berkembang. Peredaran BKC ilegal tidak hanya menggunakan jalur distribusi konvensional, tetapi juga memanfaatkan perusahaan jasa titipan, ojek daring hingga perdagangan elektronik.

Identitas pengirim dan penerima juga terkadang disamarkan. Barang ilegal dapat dikirim dari satu lokasi ke lokasi lainnya hingga menyasar toko kelontong maupun tempat hiburan malam.

Situasi tersebut mendorong Bea Cukai untuk terus menyesuaikan pola pengawasan. Pertukaran informasi, pemetaan wilayah dan koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang peredaran BKC ilegal.

Upaya tersebut terlihat dari meningkatnya intensitas penindakan. Sepanjang 2026, penindakan Bea Cukai Sampit meningkat sekitar 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan rata-rata sekitar dua penindakan setiap pekan.

Dari sisi barang hasil penindakan, hasil tembakau yang dimusnahkan meningkat 10,96 persen dibandingkan pemusnahan pada 2025. Sementara MMEA ilegal mengalami peningkatan hingga 2.296 persen.

Peningkatan penindakan tersebut juga berdampak pada penerimaan negara. Potensi kerugian negara dari penindakan tercatat meningkat 63,48 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain mengamankan barang ilegal, langkah penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai juga menghasilkan penerimaan berupa denda administrasi. Sepanjang rangkaian penindakan 2025 hingga 2026, denda administrasi yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp1.963.028.000.

Agus menegaskan, setiap penindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada pengamanan barang, tetapi juga memastikan penyelesaiannya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak negara.

“Setiap pelanggaran kami tindak sesuai ketentuan. Penanganannya tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga diarahkan pada penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku agar hak negara tetap terlindungi,” katanya.

Barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) selanjutnya diproses sesuai ketentuan. Setelah memperoleh persetujuan dari KPKNL Pangkalan Bun, barang tersebut dimusnahkan untuk mencegah kembali masuk ke jalur peredaran.

Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan chainsaw. Sementara MMEA ilegal dihancurkan dan dilarutkan menggunakan zat kimia dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur.

Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan upaya Bea Cukai Sampit dalam menjaga peredaran barang kena cukai tetap berada dalam koridor aturan. Di tengah pola distribusi yang terus berkembang, penguatan pengawasan berbasis pemetaan dan koordinasi menjadi kunci untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. (Sg).

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *