Polisi mengamankan MN dan Y yang diduga terlibat dalam peristiwa karhutla di Desa Kenyala, Telawang
SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Dugaan pembakaran lahan yang dilakukan dengan imbalan uang terbongkar di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi mengamankan dua orang berinisial MN dan Y yang diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sore. Pengungkapan bermula setelah jajaran kepolisian menerima informasi mengenai dugaan pembakaran lahan di wilayah Desa Kenyala.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Polsek Telawang bersama Resmob Polres Kotim. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus mengungkap pihak yang diduga berada di balik pembakaran.
Dari penyelidikan awal, polisi menduga Y melakukan pembakaran setelah mendapat suruhan dari MN. Dalam perkara tersebut, Y juga disebut menerima uang sebesar Rp500 ribu sebagai imbalan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pihaknya masih mendalami secara menyeluruh peran kedua orang yang diamankan tersebut.
“Y diduga melakukan pembakaran atas suruhan MN dan menerima upah sebesar Rp500 ribu. Namun, semuanya masih kami dalami melalui proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang berkaitan,” ujar Resky.
Setelah memperoleh informasi dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian, petugas akhirnya mengamankan MN dan Y. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lebih terang.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui maupun memiliki informasi berkaitan dengan dugaan pembakaran tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara turut diamankan.
“Pemeriksaan saksi dan pengamanan barang bukti dilakukan untuk mendukung proses pembuktian sekaligus pengembangan perkara,” tegasnya.
Polisi kini tidak hanya mendalami dugaan aksi pembakaran yang dilakukan Y, tetapi juga menelusuri dugaan peran MN sebagai pihak yang menyuruh. Informasi mengenai pemberian uang Rp500 ribu juga menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Kapolres menegaskan penanganan karhutla menjadi perhatian serius kepolisian. Setiap informasi mengenai dugaan pembakaran lahan akan ditindaklanjuti, terlebih apabila terdapat indikasi kesengajaan.
Kasus di Kenyala menjadi gambaran bahwa dugaan pembakaran lahan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap MN dan Y masih berlangsung. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh motif, peran masing-masing, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.












