Kepolisian saat olah TKP
SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir. Kepolisian Resor Kotim telah memeriksa 69 saksi dari 16 tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari upaya mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Pemeriksaan puluhan saksi tersebut dilakukan dalam penanganan sejumlah perkara Karhutla yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotim. Keterangan para saksi menjadi bagian penting bagi penyidik untuk menyusun rangkaian kejadian secara utuh, mulai dari awal munculnya api hingga kondisi di sekitar lokasi kebakaran.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk membuat terang setiap perkara yang sedang ditangani.
“Sampai saat ini ada 69 saksi yang sudah kami periksa dari 16 TKP. Pemeriksaan ini untuk membuat terang perkara, mengetahui kronologi dan penyebab kebakaran, serta memastikan ada atau tidaknya pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Resky, Kamis (3/9/2026).
Selain menggali keterangan saksi, penyidik juga melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan masing-masing kejadian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan sesuai dengan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan.
Dari sejumlah kasus yang ditangani, terdapat empat perkara Karhutla yang kini menjadi perhatian Polres Kotim. Tiga kasus telah naik ke tahap penyidikan, sementara satu kasus lainnya yang terjadi di lahan konsesi masih dalam proses pendalaman.
Pada tiga perkara yang telah masuk tahap penyidikan, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi serta melengkapi alat bukti. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tindakan sengaja maupun kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
“Kami tidak ingin menyimpulkan penyebab kebakaran hanya dari dugaan. Semua keterangan saksi, hasil olah TKP dan alat bukti akan kami dalami untuk menentukan konstruksi perkaranya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara kasus yang terjadi di lahan konsesi masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan fakta untuk memastikan penyebab kebakaran dan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Jika hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, setiap kesimpulan akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Di tengah proses hukum, Polres Kotim juga terus melakukan langkah pencegahan. Personel bersama Polsek jajaran meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah yang dinilai rawan Karhutla.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan aktivitas pembakaran maupun titik api agar dapat ditangani sedini mungkin.
Penanganan Karhutla kini tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mengungkap penyebab dan pertanggungjawaban di balik setiap kebakaran. Dengan 69 saksi yang telah diperiksa dari 16 TKP, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan kasus-kasus Karhutla di Kotim ditangani berdasarkan fakta dan bukti. (Sg)












