Ketua PC LSM KCBI Kabupaten Samosir, Edis Dayanto Naibaho
SAMOSIR.INDOBORNEONEWS – Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hariara Pintu di Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan. Pimpinan Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Samosir menilai terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan dalam Dokumen Sosial (Doksos) proyek dengan kondisi operasional TPA yang mereka temukan.
Sorotan itu muncul setelah LSM KCBI mencermati dokumen Doksos yang ditandatangani Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, S.T. pada April 2022 serta surat tanggapan dari UPTD TPA Hariara Pintu tertanggal 18 Mei 2026.
TPA Hariara Pintu merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur pendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba melalui skema Integrated Infrastructure Development for National Tourism Strategic Areas atau Indonesia Tourism Development Project.
Proyek tersebut mendapatkan pembiayaan melalui pinjaman Bank Dunia dengan World Bank Loan No. 8861-ID. Dalam kerangka Environmental and Social Management Framework (ESMF), penyusunan dokumen sosial menjadi bagian dari persyaratan pengelolaan proyek.
Dalam Doksos yang diklaim telah ditandatangani Bupati Samosir, operasional TPA disebut mencakup sejumlah tahapan pengelolaan sampah. Di antaranya penimbunan dan pemadatan sampah, penutupan tanah atau daily cover, pengolahan air lindi melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta penanganan gas.
Namun, LSM KCBI menilai ketentuan tersebut perlu dibandingkan dengan kondisi pengelolaan TPA di lapangan.
Ketua PC LSM KCBI Kabupaten Samosir, Edis Dayanto Naibaho, menyoroti surat tanggapan Kepala UPTD TPA Hariara Pintu Ramles Marinus Sitanggang Nomor 600/292/DISLINGKUP tertanggal 18 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, menurut KCBI, UPTD menyatakan belum pernah melakukan pembelian tanah urug untuk kebutuhan operasional TPA.
Edis menilai keterangan tersebut perlu dijelaskan karena penggunaan tanah penutup atau daily cover disebut sebagai salah satu tahapan dalam dokumen pengelolaan TPA.
“Kalau memang tidak pernah membeli tanah urug, kami mempertanyakan bagaimana pelaksanaan penutupan tanah atau daily cover yang menjadi bagian dari ketentuan operasional TPA. Ini harus dijelaskan secara terbuka karena berkaitan dengan standar pengelolaan sampah yang telah dituangkan dalam dokumen,” ujar Edis.
KCBI juga menyoroti keterangan UPTD mengenai pengelolaan air lindi. Dalam surat tanggapan tersebut, UPTD disebut menyatakan air lindi telah memenuhi baku mutu. Namun, pada bagian lain, UPTD juga menyampaikan bahwa laporan RKL-RPL belum disusun dengan alasan TPA belum diserahterimakan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Samosir.
Menurut KCBI, dua keterangan tersebut perlu diuji melalui dokumen dan hasil pemeriksaan laboratorium, bukan sekadar pernyataan administratif.
Ketua Umum LSM KCBI Joel B. Simbolon mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar klaim bahwa air lindi telah memenuhi baku mutu apabila dokumentasi pengelolaan lingkungan dan hasil pengujian berkala belum dapat ditunjukkan.
“Kami meminta semua klaim mengenai baku mutu lindi dibuktikan dengan dokumen pengelolaan lingkungan dan hasil uji laboratorium. Jangan sampai pernyataan memenuhi baku mutu tidak didukung data yang dapat diverifikasi,” kata Joel.
Joel juga menyoroti kondisi lapangan yang menurut pihaknya terdapat genangan air lindi berwarna gelap dan berbau menyengat. Ia menyebut pihaknya menemukan kondisi yang mereka sebut sebagai “danau lindi”, sementara bangunan panel IPAL disebut dalam kondisi terkunci dan tidak terlihat adanya aktivitas operator ketika dilakukan pemantauan.
KCBI menilai kondisi tersebut perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah pengelolaan TPA telah memenuhi ketentuan lingkungan dan standar teknis yang berlaku.
Joel mengatakan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perdebatan administratif. Menurut dia, jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah maupun lingkungan, harus ada pemeriksaan dan penindakan sesuai mekanisme hukum.
“Dokumen sudah ada, surat tanggapan UPTD juga ada. Sekarang yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif terhadap pelaksanaan di lapangan. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Selain mengawal laporan ke Polres Samosir, KCBI menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada perwakilan Bank Dunia di Indonesia. Langkah itu disebut untuk meminta perhatian terhadap aspek lingkungan dan sosial dalam proyek yang mendapatkan pembiayaan internasional.
Joel juga mendesak Polres Samosir melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan TPA Hariara Pintu.
“Kami akan terus mengawal proses hukum di Polres Samosir dan meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Termasuk memeriksa dokumen, kondisi IPAL, pengelolaan lindi, penggunaan tanah penutup, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
KCBI menilai persoalan TPA Hariara Pintu penting segera mendapat kejelasan karena menyangkut pengelolaan sampah, perlindungan lingkungan, serta proyek infrastruktur yang pembangunannya berkaitan dengan program pengembangan kawasan strategis Danau Toba. (C)












