Daerah  

Jejak Dana Hibah Rp40 Miliar Masih Dibongkar, Bantuan Ikut Tersendat

Kepala Kejari Kotim, Edwin Ignatius Beslar

SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, ikut tersendat di tengah pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut anggaran sekitar Rp40 miliar.

Sejumlah bantuan kepada organisasi maupun kelompok masyarakat masih dipending. Kondisi tersebut terjadi karena adanya kekhawatiran pemerintah daerah untuk kembali menyalurkan hibah, sementara proses hukum atas penggunaan anggaran sebelumnya masih berjalan.

Banner Website

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim Edwin Ignatius Beslar memastikan pengusutan perkara tersebut belum dihentikan. Penyidik masih menelusuri penggunaan dana yang tersebar pada banyak penerima dan lokasi di wilayah Kotim.

Menurut Edwin, pemeriksaan perkara dana hibah membutuhkan waktu karena objek yang ditelusuri tidak berada pada satu tempat. Dana tersebut disalurkan kepada berbagai penerima, mulai dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan hingga tempat ibadah.

Apabila dana hibah digunakan untuk pekerjaan fisik, pemeriksaan harus dilakukan langsung ke lokasi untuk memastikan pekerjaan tersebut benar-benar ada dan sesuai dengan ketentuan.

“Untuk pekerjaan fisik, tentu harus kami cek langsung ke lapangan. Lokasinya tersebar, sehingga masing-masing tempat harus diperiksa,” kata Edwin, Rabu (16/9/2026).

Pemeriksaan teknis juga melibatkan tenaga ahli, khususnya untuk memastikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kondisi maupun ketentuan yang berlaku.

“Karena menyangkut teknis konstruksi, kami perlu melibatkan ahli yang memang memiliki kompetensi di bidang tersebut,” ujarnya.

Edwin menegaskan, proses pemeriksaan yang masih berlangsung tidak dapat diartikan sebagai penghentian perkara. Nilai anggaran yang cukup besar serta banyaknya lokasi dan penerima membuat proses penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh.

“Perkara ini belum dihentikan. Nilainya sekitar Rp40 miliar dan objeknya banyak, jadi pemeriksaannya memang membutuhkan waktu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda apabila anggaran hanya digunakan pada satu lokasi. Penyidik dapat langsung memusatkan pemeriksaan pada objek tersebut.

“Kalau hanya satu lokasi, tentu lebih mudah difokuskan. Sementara dalam perkara ini penggunaannya tersebar di berbagai wilayah,” jelasnya.

Dampak proses hukum tersebut kemudian merembet pada penyaluran hibah berikutnya. Edwin mengungkapkan sejumlah bantuan masih dipending sembari menunggu kepastian hukum.

“Untuk sementara penyalurannya masih ditunda karena ada kekhawatiran dari pemerintah daerah. Masyarakat diminta bersabar karena prosesnya masih berjalan,” katanya.

Menurut Edwin, kondisi tersebut menjadi konsekuensi yang harus dihadapi selama proses pemeriksaan berlangsung. Di sisi lain, bantuan pemerintah tetap dibutuhkan oleh masyarakat dan organisasi penerima.

Karena itu, Kejari berupaya memastikan perkara tersebut ditangani secara cermat agar setiap tahapan memiliki dasar hukum yang jelas. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga memastikan kecukupan bukti sebelum perkara ditingkatkan ke tahap berikutnya.

“Yang paling penting adalah memastikan alat buktinya cukup. Kalau sudah memenuhi, baru bisa ditentukan apakah perkara dilanjutkan ke penuntutan dan persidangan,” ujarnya.

Edwin mengatakan, perkara dana hibah tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah yang akan dilanjutkan bersama sejumlah perkara lain yang masih dalam proses di Kejari Kotim.

Ia menegaskan, seluruh perkara yang masih berjalan akan ditangani secara bertahap dengan mengedepankan kepastian hukum. Dengan demikian, setiap perkara tidak dibiarkan berlarut tanpa arah, sekaligus tidak dipaksakan masuk ke tahapan berikutnya sebelum seluruh kebutuhan pembuktian terpenuhi.

“Kami akan menyelesaikan terlebih dahulu perkara-perkara yang sudah ada dan masih menjadi tanggungan, sehingga semuanya bisa memiliki kejelasan,” pungkasnya.

Proses pengusutan dana hibah Rp40 miliar tersebut masih menjadi perhatian karena selain menyangkut penggunaan anggaran dalam jumlah besar, penanganannya juga berpengaruh terhadap penyaluran hibah pemerintah daerah. Kejari Kotim memastikan pemeriksaan tetap berjalan hingga diperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia. (Sg)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *