Toko Mama Khas Banjar Tutup, Pemilik: Mental Kami Hancur, Kami Trauma

BANJARBARU, INDOBORNEO NEWS – Toko Mama Khas Banjar yang dikenal menjual produk olahan hasil laut dan sirup khas Kalimantan Selatan, resmi berhenti beroperasi sejak 1 Mei 2025. Penutupan ini berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa pemilik toko, Firli Norachim.

Firli saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ia ditahan usai penyidik menemukan sejumlah produk di tokonya yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

Penutupan toko disampaikan oleh istrinya, Ani, yang kini mengurus anak mereka yang masih balita sambil menghadapi proses hukum sang suami.

Ani mengaku keputusan menutup usaha yang dibangun bersama suaminya bukanlah hal mudah. “Mental kami hancur, kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan.

Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,” kata Ani dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (7/5/2025).

Pemilik Toko Mama khas Banjar merasa diperlakukan tidak adil Ani menjelaskan bahwa sejak penahanan suaminya, ia tidak mampu lagi menjalankan roda usaha, terutama karena harus fokus merawat anak mereka yang masih berusia tiga tahun.

“Saat ini sambil merawat anak saya yang berumur 3 tahun, apalagi kasus kami sekarang masih bergulir di pengadilan dan belum ada keputusan apa pun,” jelasnya. Toko Mama Khas Banjar merupakan salah satu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Banjarbaru yang berkembang pesat sebelum tersandung kasus hukum.

Ani merasa pelaku usaha kecil seperti dirinya mendapat perlakuan yang kurang adil. “Saya merasa berdagang tidak mudah. Apabila ada kesalahan barang disita. Kita juga langsung dipidana. Inikah bentuk keadilan bagi kami, pengusaha kecil dan UMKM,” tambahnya. Kasus hukum ini bermula dari laporan seorang konsumen ke Polda Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2024, yang menyoroti produk tanpa label kedaluwarsa.

Toko Mama khas Banjar dan UU Perlindungan Konsumen Setelah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel, sebanyak 35 produk disita sebagai barang bukti.

Dari keterangan Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, Toko Mama Khas Banjar melanggar Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Amien menegaskan jika seluruh produk olahan makanan yang diperjualbelikan harus melampirkan tanggal kedaluarsa. Hal itu agar konsumen mengetahui batas akhir suatu pangan dijamin mutunya dan mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.

Menurut Amien, pihaknya sangat mengatensi produk olahan yang dijual tidak membahayakan konsumen. Apabila ditemukan adanya produk dijual yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan dilakukan penindakan.

“Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah dan Polri mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha,” tegas

Sumber : Kompas.com
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *