Daerah  

Seorang Pemuda di Sampit Ditangkap Diduga Bawa Narkoba, 44,12 Gram Sabu Disita Polisi

Diduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di Polres Kotawaringin Timur untuk ditindaklanjuti, Rabu (24/6).

SAMPIT, Indoborneo News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (22), saat membawa dan menyimpan 1 paket diduga sabu dengan berat kotor 44,12 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Bawi Jahawen RT 42, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim.

Banner Website

Keberhasilan dalam pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah binaannya.

Dalam hal ini, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menyampaikan bahwa anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu.

“Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut. Lalu, petugas berhasil mengamankan diduga pelaku AW saat itu berada di TKP,“ kata AKP Edy, Rabu (24/6).

Lalu, AW diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotim. Petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar.

“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan pelaku. Dari penggeledahan, ditemukan 1 bungkus diduga sabu-sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam dengan dibungkus 1 lembar tisu warna putih. Setelah dibuka, terdapat 1 paket diduga sabu seberat 44,12 gram,“ ungkapnya.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sepeda motor roda dua Honda Scoopy warna hijau yang dipakai AW untuk melakukan transaksi narkoba. Turut diamankan juga 1 handphone merk Redmi warna silver.

“Atas kejadian tersebut, barang bukti dan pelaku AW diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ tambahnya.

Atas perbuatannya, AW akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotawaringin Timur juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan ke kantor polisi apabila ada aktivitas mencurigakan seperti adanya transaksi narkoba maupun hal kejahatan lainnya.

(Fauji)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *