Hukum  

KPK Sita Aset Tersangka Dana Hibah Pokmas Jatim

indoborneonews,Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemasangan plang penyitaan terhadap empat aset di Jawa Timur. Aset tersebut diduga milik tersangka pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2021–2022.

Aset tersebut, 1  unit tanah dan 1 unit tanah-bangunan yang di Kab. Pasuruan.  1 (satu) unit apartemen di Kota Malang, serta 1 unit Rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto.

Namun, KPK tak mengungkap identitas tersangka dalam kasus ini. “Penyidik juga melalukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari TPK,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Terbaru, KPK telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan rumah milik anggota DPR RI Anwar Sadad. Anwar merupakan tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim 2021–2022.

“Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. Diduga diperoleh dari hasil TPK perkara dimaksud,” kata juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

Penyidik kemarin, lanjutnya, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad. Namun, yang bersangkutan mangkir dengan dalih ada kegiatan kedewanan.

“Ini sudah panggilan kedua di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” ujar Budi.

sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *