Hukum  

Kejari Jakpus Tahan Hakim Perkara CPO

indoborneonews,Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menahan hakim yang diduga menerima suap dalam perkara CPO. Penahanan dilakukan usai Kejari Jakpus menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan suap hakim PN Jakpus.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Safrianto Zuriat Putra mengatakan, penyerahan dilakukan oleh Kejagung. “Kami menerima 6 tersangka dugaan tindak pidana suap dalam putusan lepas perkara CPO di PN Jakpus,” katanya, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan, keenam tersangka terdiri dari 4 hakim, dan satu panitera. Satu orang tersangka lagi merupakan pihak swasta yang melakukan penyuapan.

“Tersangka MAN, Wakil PN Jakpus; tersangka D, AM, dan ASB sebagai hakim. WG, panitera PN Jakut dan MS dari PT Wilmar,” ujarnya.

Dia menekankan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. “Penahanan di Rutan Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat,” ucapnya.

Safrianto yakin, setelah dilakukan penahan, proses sidang segera dilakukan. “JPU segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *