Indoborneonews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan atau DPO dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. DPO yang diamankan terkait perkara dugaan pemalsuan surat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Tim Satgas Intelijen Kejagung yang berhasil melakukan penangkapan. “Identitas buronan yang diamankan, bernama Agus Sudirman,” katanya, Rabu (16/7/2025)
Harli menjelaskan, Agus diamankan di kawasan Sunter, Jakarta Utara. “Agus diamankan pada Selasa, 15 Juli 2025 di Jalan Sunter Mas Utara Raya,” ujarnya.
Dia merinci, Agus merupakan terpidana dalam kasus tersebut. Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
”Agus memakai surat atau akta palsu yang dipalsukan. Suratnya seolah-olah benar yang apabila digunakan menimbulkan kerugian,” ucapnya.
Akibat perbuatan tersebut, tambahnya, kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar. “Oleh karena perbuatannya, terpidana dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya.
Terpidana Agus bersikap kooperatif saat diamankan. Proses pengamanan pun berjalan dengan lancar, tanpa kendala.
“Terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses eksekusi,” ujarnya.
Sumber kbrn