Koperasi Merah Putih, Gerakan Ekonomi Kerakyatan dari Desa

Indoborneonews, Jakarta: Koperasi berasal dari kata ‘Co-Operative’, co berarti bersama, operative berarti

bekerja/operasi, sehingga secara herfiah berarti bekerjasama. Sedangkan Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang dibentuk khusus untuk masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang 1945 pasal 33.

Pembentukan Koperasi Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. Diantaranya, melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Pada 3 Maret 2025 lalu, Presiden mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sedangkan, untuk launchingnya dilakukan bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.

Melansir laman resmi Koperasi Merah Putih terdapat 83.762 Desa di Indonesia. Sedangkan, sebanyak 81.147 Desa/Kelurahan yang Sudah Membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa. (Isnaeni)

Sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *