SAMPIT.Indoborneonews.com – Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial EG (27) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung milik korban berinisial JKT (41) yang berada di Jalan Desa Ujung Pandaran RT 004 RW 002.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zukarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel jendela menggunakan potongan besi.
“Setelah jendela berhasil dibuka, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil sejumlah barang serta uang milik korban,” jelasnya, Sabtu (7/3/2026).
Adapun barang yang diambil pelaku antara lain uang tunai sebesar Rp1.000.000, enam bungkus rokok merek Gudang Garam Surya, lima bungkus rokok merek Click, lima bungkus rokok merek Redbold, serta beberapa voucher paket data.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000.
Lebih lanjut, AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Ujung Pandaran, Polsek Jaya Karya.
Petugas kemudian melakukan pengecekan di lokasi kejadian serta memeriksa rekaman CCTV, yang memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian.
“Setelah dilakukan pengecekan dan identifikasi melalui rekaman CCTV, anggota Pospol bersama Kepala Desa Ujung Pandaran berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya di RT 002 Desa Ujung Pandaran,” ungkapnya.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Redaksi)












