SAMPIT.Indoborneonews.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial RD (39) yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di area PT Sapta Karya Damai (SKD).
Pelaku diamankan di Blok J18 Divisi 11 PT SKD, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 12.50 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas keamanan (security) perusahaan melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian.
“Pada saat patroli menggunakan sepeda motor, petugas melihat seorang laki-laki mengenakan baju putih sedang memanggul buah sawit menggunakan tojok,” jelasnya, Rabu (25/3/2026).
Petugas sempat menegur pria tersebut, namun tetap melanjutkan perjalanan. Saat melintas, petugas melihat sebuah sampan (klotok) di pinggir parit serta tumpukan buah sawit di pinggir jalan CR Blok J18, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya aksi pencurian.
Security kemudian melakukan pemantauan dari jarak sekitar 150 meter di Main Road 1. Dari hasil pengamatan, pria tersebut terlihat beberapa kali memanggul buah sawit dari dalam blok dan menumpuknya di pinggir jalan.
Sekitar 20 menit kemudian, tim respons security datang menggunakan mobil untuk membantu pengamanan. Petugas kemudian melakukan penyisiran, sementara anggota lainnya berjaga di dekat sampan.
“Pelaku akhirnya keluar dari dalam blok sambil membawa tojok dan berhasil diamankan oleh petugas,” ungkapnya.
Dari hasil penghitungan, ditemukan sebanyak 28 janjang sawit di pinggir jalan dan 41 janjang lainnya di lokasi berbeda. Total barang bukti yang diamankan mencapai 69 janjang buah kelapa sawit.
Selain itu, petugas juga mengamankan sampan yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor PT SKD, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (RED).












