Hukum  

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pengedar Sabu di Jalan Pemuda Sampit, Barbuk 41,56 Gram

SAMPIT.Indoborneonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial FAR (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pemuda, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di RT 41, RW 16, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam kamar,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Selanjutnya, petugas menghadirkan Ketua RT setempat dan menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan yang juga disaksikan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, satu unit handphone merek Redmi Note 15, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Selain itu, ditemukan pula satu buah timbangan digital, satu potongan sedotan, delapan bungkus plastik klip berisi sabu, serta satu plastik klip besar yang dibungkus dalam kantong plastik warna merah berisi lakban hitam. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 41,56 gram.

“Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *