Hukum  

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba di Baamang

SAMPIT.Indoborneonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Baamang. Seorang pria berinisial AP bin CA (30) diamankan di salah satu hotel kawasan Baamang Barat, Kamis (23/4/2026).

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap membawa narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor AP,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Saat penangkapan, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 19,67 gram yang dikemas dalam lima paket plastik klip.

Terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, AP beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *