Berita  

Pembobol Rumah Warga di Jalan Garuda XII Palangka Raya, Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA, Indoborneo News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), bergerak cepat mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) bermodus pembobolan rumah yang terjadi diwilayah Palangka Raya.

Petugas kepolisian Polresta Palangka Raya dalam keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga kamtibmas diwilayah binaannya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatreskrim, AKP Eka Palti Hutagaol, saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (12/5/2026).

AKP Eka Palti Hutagaol menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial AS (26) yang menjadi tersangka atas Tindak Pidana Curat yang terjadi di sebuah rumah Jalan Garuda XII, Gang II, pada 1 Mei Tahun 2026 lalu.

“Tersangka kami amankan pada Hari Jumat (8/5/2026) lalu di kawasan Jalan Jenjang Kota Palangka Raya, dengan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Jatanras, diduga pelaku berhasil diamankan selama kurang lebih satu minggu sejak kejadian dilaporkan,” jelasnya.

Pelaku saat menunjukkan TKP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Eka Palti mengungkapkan bahwa tersangka membobol rumah milik korban berinisial MS (35) dengan mencungkil pintu samping hingga akhirnya terbuka, lalu masuk ke dalam untuk mencuri barang-barang berharga di dalam rumah tersebut.

“Tersangka mencuri barang-barang berharga seperti perhiasan emas 700 berupa gelang 15,5 gram dan cincin 10 gram, perhiasan emas 450 berupa cincin 2 gram dan kalung 10 gram, 2 buah jam tangan serta uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,00,” ungkapnya.

Selain itu, juga alat elektronik dan barang rumah tangga seperti 1 unit handycam, 1 unit kamera digital, 1 buah tabung gas Elpiji 3 kg, 3 buah kunci serep kendaraan, 1 buah tas sekolah beserta isi.

Tidak hanya sampai disitu, tersangka juga mencuri 1 buah remote AC hingga surat berharga, seperti 2 buah BPKB sepeda motor, 1 buah BPKB mobil, 1 buah STNK sepeda motor dan 2 buah buku tabungan.

“Atas perbuatannya, tersangka AS pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan pasal yang disangkakan yakni 477 KUHP tentang Tindak Pidana Curat,“ pungkasnya.

(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *