KOTAWARINGIN BARAT, Indoborneo News – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor selama periode Januari hingga Mei 2026.
Kegiatan berlangsung Sabtu pagi (30/5/2026) di Aula Satya Haprabu. Press release dipimpin langsung Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, dan dihadiri Pejabat Utama Polres Kobar, para perwira, serta rekan media.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa hingga Mei 2026 Polres Kobar telah menangani 33 kasus. Rinciannya, 23 kasus pencurian dengan pemberatan dan 10 kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Untuk 23 kasus curat sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan 10 lainnya masih dalam tahap penyidikan,” terang AKBP Theodorus Priyo Santosa.
baca juga berita lainnya
Adapun 10 perkara yang masih ditangani Polres Kobar meliputi satu kasus curat tower XL, dua kasus curat rumah kosong, dua kasus curat di kafe, tiga kasus curat kotak amal, satu kasus curat gawai atau handphone di kos-kosan, serta satu kasus curat sawit di wilayah Kecamatan Kumai.

Mengakhiri press release, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat untuk segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan 110.
“Semoga dengan aktifnya kerja sama yang baik antara masyarakat dengan kepolisian, kita dapat menciptakan kondusifitas kamtibmas yang berkelanjutan,” pungkas Kapolres.
(Fauji)












