Gagal Kabur Lewat Jendela, Dua Kurir Sabu Diringkus di Jl Metro TV Sampit dengan 18,2 Gram Barbuk

Kedua diduga pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas Polres Kotawaringin Timur beserta barang bukti (BB).

SAMPIT, Indoborneo News – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memutus peredaran sabu di kawasan Jalan Metro TV, Sampit. Dua pemuda berinisial AR (20) dan MR (21) diamankan saat membawa dan menyimpan enam paket sabu dengan berat kotor 18,2 gram, Sabtu (30/5/2026).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jl. Metro TV RT 048/RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. Lokasi tersebut sebelumnya diinformasikan warga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, anggota Satresnarkoba lebih dulu melakukan penyelidikan dan pemantauan setelah menerima laporan masyarakat.

“Saat digerebek, AR dan MR yang berada di dalam rumah mencoba melarikan diri lewat jendela kamar depan. Namun keduanya langsung diamankan petugas yang telah siaga di depan rumah,“ kata AKP Edy, Minggu (31/5/2026).

Dengan disaksikan ketua RT setempat dan warga, polisi menggeledah rumah tersebut. Di atas kasur kamar depan ditemukan satu tas selempang hitam. Setelah dibuka, tas berisi enam plastik klip aluminium yang masing-masing berisi sabu dengan total berat 18,2 gram.

“Atas kejadian tersebut, barang bukti (Barbuk) dan kedua pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Edy.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026.

Kapolres Kotim menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kotim. “18,2 gram sabu ini bisa merusak puluhan generasi muda. Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat Satresnarkoba, peredaran ini berhasil kami putus,” tegasnya.

Polres Kotim mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menyelamatkan generasi Kotim dari bahaya narkotika,” pungkas Kasi Humas.
(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *