SAMPIT, Indoborneo News – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan berujung pembunuhan yang terjadi di Jalan Yulianus Nenson, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Minggu (28/6/2026) dini hari. Dua orang tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Kotim, Senin (6/7/2026). Rilis dipimpin Waka Polres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar, mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, dan Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetyo
Kompol Christian, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, dua tersangka berinisial MA (19) dan SH (23), melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam terhadap korban ID (18) hingga tewas. Dalam aksi yang sama, korban JT (23) mengalami luka berat yang menjadi sasaran pelaku.
“Keduanya melakukan aksi keji tersebut dalam kondisi mabuk minuman keras. Setelah menerima laporan, tim gabungan Polres Kotim dan Polsek Mentaya Hulu bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” jelas Kompol Christian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Waka Polres menegaskan, pengungkapan ini bukti komitmen Polres Kotim memberantas kejahatan kekerasan. Ia juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan.
“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu melapor kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Polres Kotawaringin Timur selalu berkomitmen dalam menjaga kamtibmas diwilayah binaan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(Fauji)












