SAMPIT.INDOBORNEONEWS.COM– Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih banyaknya pekerja di berbagai sektor usaha yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan pekerja karena berpotensi membuat mereka harus menanggung sendiri biaya pengobatan ketika mengalami kecelakaan kerja atau sakit.
Ketua KSPSI Kotim, Misnawati, melalui Humas KSPSI Kotim, Joko Sri Wahyono, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari pekerja di sejumlah perusahaan, koperasi, kelompok tani (poktan), hingga pelaku usaha lainnya yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Joko, KSPSI Kotim dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi sekaligus meminta klarifikasi kepada sejumlah perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
“Kami akan datang dan mempertanyakan alasan mengapa masih ada pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Padahal perlindungan ini sangat penting karena menyangkut keselamatan dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026)
Ia menjelaskan, pekerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS berada dalam posisi yang rentan ketika mengalami kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan. Dalam kondisi tersebut, biaya pengobatan dan perawatan sering kali harus ditanggung sendiri oleh pekerja.
“Kalau mereka mengalami kecelakaan saat bekerja atau jatuh sakit, akhirnya harus berobat menggunakan biaya pribadi. Ini sangat disayangkan karena sebagian besar pekerja memperoleh penghasilan yang tidak terlalu besar. Seharusnya mereka mendapatkan perlindungan yang menjadi haknya,” katanya.
Joko menegaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi. Salah satunya melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 yang secara spesifik mewajibkan pengusaha mengikutsertakan tenaga kerja borongan dan harian lepas dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 juga mengatur kewajiban pendaftaran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja borongan di sektor jasa konstruksi.
“Artinya, perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar pilihan, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja. Baik pekerja tetap, harian lepas maupun pekerja borongan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Joko menyebut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga menegaskan kewajiban setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, KSPSI Kotim berharap seluruh pekerja di Kotim, baik yang berstatus Karyawan Harian Lepas (KHL), Karyawan Harian Tetap (KHT), pekerja borongan maupun tenaga kerja sektor informal, dapat memperoleh perlindungan yang sama.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar seluruh pekerja di Kotim mendapatkan haknya. Tidak hanya di perusahaan besar, tetapi juga di berbagai sektor usaha lainnya,” ujarnya.
KSPSI Kotim juga menyoroti masih minimnya perlindungan bagi sejumlah pekerja sektor informal, termasuk juru parkir yang beraktivitas di wilayah Kota Sampit. Berdasarkan komunikasi yang dilakukan dengan sejumlah juru parkir, banyak di antara mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS.
Padahal, menurut Joko, risiko pekerjaan yang dihadapi para juru parkir cukup tinggi karena setiap hari berada di tepi jalan dan berhadapan langsung dengan lalu lintas kendaraan.
“Mereka bekerja dari pagi hingga malam, bahkan ada yang hampir seharian berada di jalan. Risiko kecelakaan sangat tinggi. Karena itu sudah seharusnya mereka juga mendapatkan perlindungan BPJS,” katanya.
KSPSI berharap Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur turut memberikan perhatian terhadap kelompok pekerja informal tersebut. Menurutnya, juru parkir memiliki peran penting dalam membantu kelancaran aktivitas masyarakat sehingga perlu mendapatkan jaminan perlindungan sosial yang memadai.
“Kami berharap pemerintah daerah juga dapat melirik dan memperhatikan para juru parkir agar mereka mendapatkan perlindungan BPJS. Jangan sampai ketika terjadi musibah atau kecelakaan, mereka harus menanggung seluruh biaya sendiri,” tuturnya.
Sebagai organisasi pekerja, KSPSI Kotim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak tenaga kerja di daerah. Selain melakukan advokasi kepada pekerja, KSPSI juga akan mendorong perusahaan, koperasi, kelompok tani, dan seluruh pelaku usaha agar mematuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.
“Perlindungan tenaga kerja bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja yang menjadi bagian penting dalam roda perekonomian daerah,” pungkas Joko. (Red)












