Daerah  

KSPSI Kotim Soroti Dugaan Hak Pekerja Belum Dibayar di PT TASK 2, Ancam Kawal Hingga Tuntas

SAMPIT.INDOBORNEONEWS.COM – Serikat Pekerja KSPSI Kotawaringin Timur, turun tangan menyikapi keluhan salah satu anggotanya, Oji Saputra, yang mengaku belum menerima sejumlah hak setelah resmi mengundurkan diri dari PT TASK 2 Afdeling 88. Kasus ini kini menjadi perhatian serius KSPSI karena dinilai menyangkut hak normatif pekerja yang seharusnya diselesaikan perusahaan tanpa berlarut-larut.

Persoalan tersebut mencuat setelah Oji mengaku kesulitan memperoleh kepastian terkait pembayaran haknya meski status kerjanya telah berakhir. Kondisi itu disebut membuat mantan pekerja tersebut merasa bingung karena proses penyelesaian administrasi dinilai berjalan terlalu lama tanpa kejelasan waktu pencairan.

Banner Website

Hak yang dipersoalkan meliputi uang potongan peralatan panen serta pembayaran pendingan pekerjaan proning yang hingga kini disebut belum diterima oleh mantan pekerja tersebut. Padahal, status Oji sudah tidak lagi bekerja di perusahaan.

KSPSI menilai persoalan semacam ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan keresahan di kalangan pekerja lainnya. Terlebih, menurut pengakuan Oji, dirinya telah berulang kali mencoba meminta kejelasan kepada pihak perusahaan, namun belum juga memperoleh kepastian waktu pembayaran.

“Sudah beberapa kali mencoba menghubungi pihak perusahaan, tetapi belum ada kepastian kapan hak itu dibayarkan,” ujar Oji kepada KSPSI.

Dalam komunikasi melalui WhatsApp dengan salah satu asisten perusahaan bernama Rizky, Oji disebut diminta untuk tidak datang terlebih dahulu ke perusahaan karena proses pembayaran masih dalam pengurusan administrasi.

Pihak perusahaan melalui pesan tersebut menyampaikan bahwa dana disebut sudah keluar, namun masih menunggu proses penyelesaian administrasi internal. Oji diminta bersabar sambil menunggu proses tersebut selesai.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan penyelesaian pembayaran tersebut, asisten perusahaan yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan tambahan.

Kondisi itu justru membuat Oji merasa dipermainkan karena tidak ada kepastian waktu pembayaran, sementara kebutuhan hidup sehari-hari terus berjalan.

“Saya sudah resign dan sekarang sulit koordinasi dengan perusahaan. Uang itu sangat dibutuhkan sambil mencari pekerjaan baru,” ungkapnya.

Menyikapi laporan tersebut, KSPSI menegaskan akan mengawal persoalan itu hingga ada penyelesaian yang jelas. Serikat pekerja menyatakan siap melakukan komunikasi langsung dengan pihak manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait hak anggota mereka.

KSPSI juga mengingatkan bahwa setiap pekerja maupun mantan pekerja berhak memperoleh penyelesaian hak secara transparan dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku dalam hubungan industrial.

“Jangan sampai pekerja yang sudah keluar justru kesulitan mendapatkan haknya sendiri. Kami akan mengawal dan meminta kejelasan dari perusahaan,” tegas perwakilan KSPSI.

Menurut KSPSI, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara cepat dan terbuka sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan maupun hubungan kerja di lapangan.

Serikat pekerja berharap PT TASK 2 segera memberikan kepastian pembayaran apabila hak tersebut memang masih menjadi kewajiban perusahaan, sehingga persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang lebih besar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT TASK 2 terkait keluhan yang disampaikan mantan pekerja tersebut maupun langkah penyelesaian yang akan dilakukan perusahaan. (redaksi)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *