SAMPIT.Indoborneonews.com– Proses penyelesaian perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit kembali mengalami penundaan. Sidang yang digelar pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB itu sedianya memasuki agenda mediasi para pihak.
Perkara ini diajukan oleh Dikdik Gunadi dan Subakir bersama Pemerintah Desa Sumber Makmur serta KUD Sumber Alam sebagai penggugat. Mereka menggugat mantan Kepala Desa Sumber Makmur, Ngadenan, bersama 36 pihak lainnya yang tercatat sebagai tergugat, sehingga total terdapat 37 pihak dalam perkara ini.
Dalam persidangan tersebut, majelis melalui mediator kembali mengupayakan penyelesaian melalui jalur damai sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara perdata. Namun, proses mediasi tidak dapat berjalan optimal lantaran sejumlah pihak tergugat tidak hadir, baik secara langsung (prinsipal) maupun melalui kuasa hukum mereka.
Kuasa hukum penggugat, Riyan Ivanto S.H melalui stafnya Joko Sri Wahyono, mengungkapkan bahwa sidang kali ini merupakan agenda mediasi lanjutan atau panggilan ke-3. Ketidakhadiran beberapa pihak dinilai menghambat jalannya proses mediasi yang seharusnya menjadi ruang bagi para pihak untuk mencari titik temu penyelesaian sengketa.
“Ada beberapa pihak yang tidak hadir dalam agenda mediasi hari ini. Karena itu, sesuai ketentuan hukum acara perdata, mediasi harus ditunda dan dijadwalkan ulang,” jelasnya.
Dari data persidangan, tercatat Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV tidak memenuhi panggilan pengadilan meskipun telah dipanggil secara patut. Ketidakhadiran tersebut menjadi salah satu faktor utama tertundanya proses mediasi.
Mediator kemudian menetapkan bahwa mediasi akan dilanjutkan pada Rabu, 6 Mei 2026 mendatang. Pada agenda berikutnya, para pihak dijadwalkan untuk menyampaikan resume mediasi, yang berisi pokok-pokok posisi masing-masing pihak dalam sengketa tersebut.
Perkara ini sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan kepala desa dan puluhan pihak dalam satu gugatan besar. Selain itu, sengketa juga berkaitan dengan status hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan Ex Bejarau yang diduga menjadi objek konflik.
Pihak penggugat menegaskan tetap mengedepankan itikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi. Mereka berharap proses ini dapat menghasilkan kesepakatan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami tetap membuka ruang mediasi dan berharap semua pihak hadir serta beritikad baik, agar persoalan ini bisa diselesaikan tanpa harus berlanjut ke putusan pengadilan,” tambah Joko.
Meski demikian, para penggugat juga menyatakan kesiapan apabila mediasi tidak mencapai titik temu. Mereka menegaskan akan melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan berikutnya, termasuk pembacaan gugatan dan pembuktian, guna memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan masih berlangsungnya tahapan mediasi, jalannya perkara ini akan sangat bergantung pada kehadiran serta keseriusan para pihak dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Sidang lanjutan pekan depan pun diharapkan menjadi momentum penting untuk menentukan arah penyelesaian sengketa tersebut. (Redaksi)












