Daerah  

Nyaris Lolos! 2 Grandmax Angkut 80 Karung Pupuk Subsidi Ilegal Dihadang Polisi di Samuda

Diduga pelaku beserta barang bukti (BB) diamankan di di Mapolsek Jaya Karya, Kabupaten Kotim.

SAMPIT, Indoborneo News – Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi. Sebanyak 80 karung pupuk diamankan dari dua unit mobil pikap di depan Mapolsek Jaya Karya, Jalan HM. Arsyad Km. 27, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Minggu malam (14/06/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota piket Polsek Jaya Karya.

Banner Website

“Anggota mendapat informasi ada dua unit pikap Daihatsu Grandmax warna putih bernopol KH 9231 PF dan KH 8229 FT mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea. Pupuk itu dibawa dari Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit dan akan dikeluarkan dari wilayah kecamatan,” terang AKP Edy, Rabu (17/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek langsung melakukan pengadangan di depan Mapolsek. Kedua kendaraan yang melintas dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

“Saat ditanya, kedua sopir mengakui membawa pupuk bersubsidi. Kendaraan lalu kami amankan ke halaman Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, pikap KH 9231 PF kedapatan mengangkut 40 karung pupuk, sedangkan pikap KH 8229 FT juga membawa 40 karung pupuk bersubsidi. Total 80 karung pupuk bersubsidi pemerintah diamankan petugas.

Sopir kemudian menghubungi pemilik pupuk berinisial MSD (56) untuk datang ke Polsek Jaya Karya. Kepada petugas, MSD mengakui seluruh pupuk tersebut miliknya.

“MSD mengaku membeli pupuk itu dari para petani di Desa Lempuyang. Rencananya 80 karung pupuk akan dibawa ke Sampit untuk dijual kembali,” jelas Kasi Humas.

Namun saat diminta menunjukkan dokumen resmi, MSD tidak dapat memperlihatkan Delivery Order (D.O) dari pemerintah maupun izin usaha distribusi pupuk bersubsidi.

“Pelaku tidak memiliki legalitas sebagai penyalur pupuk bersubsidi. Ini jelas melanggar aturan karena pupuk bersubsidi hanya boleh dibeli kelompok tani sesuai RDKK dan tidak untuk diperjualbelikan bebas,” tegasnya.

Saat ini MSD beserta barang bukti dua unit pikap dan 80 karung pupuk bersubsidi diamankan di Mapolsek Jaya Karya Polres Kotim guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

AKP Edi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik dan instansi terkait untuk mendalami asal pupuk serta jaringan distribusi ilegal tersebut. Pelaku dijerat dengan UU Darurat terkait tindak pidana ekonomi.
(Fauji)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *