Tahanan Rutan Kelas IIB Sampit menuju Pengadilan Negeri PN Sampit Kelas IB.
SAMPIT, Indoborneo News – Satuan Samapta Satsamapta Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengawal 23 tahanan laki-laki dari Rumah Tahanan Rutan Kelas IIB Sampit menuju Pengadilan Negeri PN Sampit Kelas IB, Kamis (2/7/2026).
Pengawalan dipimpin Perwira Pengendali Padal Ipda Darminto, dibantu Bripda M. Rifki Maulana dan Bripda Dimas Aji Kusuma. Seluruh tahanan dipindahkan dengan prosedur pengamanan berlapis.
Sidang terbuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dimulai pukul 10.00 WIB. Selama persidangan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kamtibmas sekecil apa pun.
Usai sidang, seluruh tahanan kembali dikawal ke Rutan Kelas IIB Sampit dalam keadaan sehat, lengkap, dan tertib.
Kasat Samapta Polres Kotim IPTU Heri Susanto menegaskan pengawalan tahanan merupakan bagian penting pelayanan Polri kepada lembaga peradilan.
“Alhamdulillah, 23 tahanan dapat kita kawal dengan aman. Sidang berjalan lancar tanpa gangguan. Ini bukti kesiapan Satsamapta Polres Kotim dalam menjaga keamanan proses hukum,” ujar IPTU Heri Susanto, Jumat (3/7).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen mengawal setiap tahapan penegakan hukum agar rasa aman masyarakat tetap terjaga. Kondisi aman ini juga mencerminkan sinergi baik antara Polri, Kejaksaan, dan pihak Lapas.
(Fauji)












