Keberhasilan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Kotim menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
SAMPIT, Indoborneo News – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana 3C, narkotika, dan penganiayaan berat periode Januari-Juni 2026 di Aula Mapolres Kotim, Senin (29/6/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kasat Narkoba AKP Suherman, Kapolsek Ketapang AKP Anis, dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.
Dalam paparannya, Kapolres Kotim menyebut Satreskrim berhasil mengungkap 103 perkara tindak pidana 3C, yakni curas, curat, dan curanmor, dengan jumlah tersangka sebanyak 101 orang.
Rinciannya, untuk periode Januari s/d Juni 2026 tercatat 44 perkara dalam tahap STP, 20 perkara tahap sidik, dan 39 perkara masih tahap lidik.
“Ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam menekan aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Resky.
Untuk kasus narkotika, Polres Kotim menangani 35 Laporan Polisi dengan 51 tersangka. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1.926,21 gram atau 1,9 kilogram. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Peredaran narkoba kini sudah menyasar hingga wilayah pedesaan. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pengguna,” tegas Kapolres.
Polres Kotim juga merilis pengungkapan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Metro TV, Perumahan Citra Mandiri RT 16 RW 06, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang.
Pelaku berinisial SM (30), menyiramkan cairan pertalite ke korban Sdri D, lalu membakarnya hingga korban mengalami luka bakar di seluruh tubuh. Motif pelaku karena cemburu.
“Terlapor sudah diamankan di Polsek Ketapang dan saat ini menjalani proses penyidikan,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Kotim menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi polisi dan warga disebut sebagai kunci utama.
“Kami mengimbau masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional demi Kotim yang aman dan kondusif,” tutupnya.
(Fauji)












