Daerah  

Warga Samuda Simpan 10 Paket Diduga Sabu-sabu, Akhirnya Ditangkap Anggota Polsek Jaya Karya

Diduga pelaku beserta barang bukti (BB) kini berhasil diamankan kepolisian untuk ditindaklanjuti adanya barang tersebut.

SAMPIT, Indoborneo News – Unit Reskrim Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial BB berusia 46 tahun. Ia ditangkap karena diduga menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di Jalan M.H. Arsyad, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Banner Website

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor BB meresahkan warga karena sering melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan dan pemantauan dari informasi yang dilaporkan tersebut. Saat di lokasi, petugas berhasil mengamankan BB.

“Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas lalu melakukan penggeledahan di rumah terlapor. Ditemukan sebuah dompet warna hitam di bawah lantai yang berisi 10 paket klip kecil sabu dengan berat kotor 1,93 gram,” kata AKP Edy, Senin (20/7/2026).

Selain itu, petugas juga menemukan 1 kotak rokok merek Mama Cantik yang berisi uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan.

Kini barang bukti dan terlapor telah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BB dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Fauji)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *