SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit memperkuat sinergi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur sebagai tindak lanjut atas keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam lingkungan lapas, Senin (20/7/2026).
Langkah tersebut diwujudkan melalui koordinasi langsung antara Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, dengan jajaran Satresnarkoba Polres Kotim. Dalam kesempatan itu juga dilakukan serah terima barang bukti yang diduga sabu dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Lapas Kelas IIB Sampit kepada penyidik Satresnarkoba untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan terhadap setiap potensi penyelundupan narkotika ke dalam lapas. Selain memastikan penanganan barang bukti dilakukan sesuai prosedur, sinergi tersebut juga diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan bahwa kolaborasi antar aparat penegak hukum merupakan salah satu kunci utama dalam menciptakan lapas yang bersih dari narkoba.
“Sinergi yang kuat antar aparat penegak hukum merupakan kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Kotawaringin Timur agar Lapas Kelas IIB Sampit tetap bersih dari narkoba serta mendukung penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan,” ujar Muhammad Yani.
Menurutnya, keberhasilan menggagalkan percobaan penyelundupan tersebut menunjukkan bahwa sistem pengamanan dan kewaspadaan petugas berjalan dengan baik. Ketelitian petugas menjadi faktor penting dalam mendeteksi setiap upaya masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
Lapas Kelas IIB Sampit juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap barang maupun pengunjung, disertai penguatan koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkotika.
Melalui sinergi yang terus diperkuat, Lapas Kelas IIB Sampit dan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menegaskan komitmen bersama untuk mendukung program pemberantasan narkoba serta memastikan setiap indikasi tindak pidana narkotika ditindak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sg)












