SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Ketelitian dan kewaspadaan seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam lapas, Senin (20/7/2026). Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan di pintu masuk lapas terus diperketat demi menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan bebas dari peredaran narkoba.
Peristiwa itu terjadi saat petugas melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap barang dan makanan titipan bagi warga binaan. Seorang pengunjung berinisial NA diduga berupaya menyelundupkan barang terlarang tersebut. Namun, berkat ketelitian petugas yang bertugas di pos layanan penerimaan titipan, barang mencurigakan berhasil terdeteksi sebelum sempat masuk ke dalam lapas.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Sampit dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur. Pengunjung yang diduga membawa barang terlarang kemudian diamankan oleh petugas dan selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyelidikan serta penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme, ketelitian, dan tanggung jawab petugas, khususnya CPNS yang mampu mendeteksi dugaan penyelundupan tersebut sejak awal pemeriksaan. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen seluruh jajaran Lapas Sampit dalam menjalankan tugas pengamanan secara maksimal.
“Saya mengapresiasi kinerja petugas yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, teliti, dan sesuai prosedur. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen seluruh jajaran Lapas Sampit dalam menjaga keamanan serta mewujudkan lapas yang bersih dari peredaran narkoba. Sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus kami perkuat untuk mencegah segala bentuk penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas,” ujar Muhammad Yani.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut juga sejalan dengan pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam memperkuat pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Seluruh petugas didorong untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, integritas, dan disiplin dalam menjalankan setiap prosedur pemeriksaan.
Lapas Kelas IIB Sampit memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh layanan kunjungan maupun penitipan barang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan di dalam lapas. (Sg)












