SAMPIT, Indoborneo News – Unit Reskrim Polsek Kota Besi Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial (MD), ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu di dalam dompet.
Pengungkapan tersebut membuktikan bahwa Polres Kotawaringin Timur selalu berkomitmen dalam pemberantasan barang haram narkoba diwaliyah Kotim.
Penangkapan dilakukan Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Gang Berlian, RT 02, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Kota Besi melakukan penyelidikan dan pemantauan. Di tempat kejadian perkara (TKP) petugas berhasil mengamankan MD.
“Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, kami menunjukkan surat perintah tugas lalu melakukan penggeledahan di rumah terlapor. Ditemukan sebuah dompet warna hitam yang berisi 10 paket klip kecil sabu dengan berat kotor 2,85 gram. Selain itu juga ditemukan 1 unit timbangan digital,” ujar AKP Edy, Selasa (21/7/2026).
Saat ini barang bukti dan terlapor telah diamankan di Polsek Kota Besi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepolisi, apabila ada tindak mencurigakan narkoba,“ pungkasnya.
Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Fauji)












