Daerah  

PHK hingga Tuduhan Curi Pupuk, Pengurus KSPSI Kotim Soroti Dugaan Union Busting

SAMPIT INDOBORNEONEWS – Perselisihan hubungan industrial yang diduga mengarah pada praktik union busting mencuat di lingkungan Kelompok Tani Mentaya Multi Mandiri (M3), Desa Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Iyus, pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kotawaringin Timur, mengaku diberhentikan dari pekerjaannya dan dituduh mencuri pupuk setelah mendampingi anggotanya yang mengeluhkan dugaan perlakuan tidak adil di tempat kerja.

Menurut Iyus, persoalan bermula saat dirinya menerima laporan dari Misnanto, seorang sopir truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sekaligus anggota serikat pekerja. Misnanto mengaku secara tiba-tiba diperintahkan memarkirkan truknya oleh bagian transportasi, padahal kendaraan sudah bermuatan penuh dan siap mengantarkan hasil panen ke pabrik.

Banner Website

Merasa ada kejanggalan, Misnanto kemudian berusaha meminta penjelasan dengan menghubungi pihak transportasi melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak mendapat respons.

Sebagai pengurus KSPSI, Iyus kemudian mendatangi kantor koperasi untuk meminta klarifikasi terkait perlakuan terhadap anggotanya. Ia menegaskan kedatangannya dilakukan secara baik-baik dan hanya bertujuan memperoleh penjelasan mengenai alasan penghentian aktivitas kerja Misnanto.

Namun, menurut Iyus, pihak kantor tidak memberikan jawaban yang jelas. Setelah peristiwa itu, hubungan kerjanya dengan pihak koperasi disebut memburuk hingga akhirnya ia mengaku diberhentikan dari pekerjaannya.

Tak hanya kehilangan pekerjaan, Iyus juga mengaku dituduh mencuri pupuk milik koperasi. Ia membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

“Tuduhan itu sangat merugikan nama baik saya. Saya tidak pernah mencuri pupuk,” ujar Iyus, Selasa (21/7/2026)

Iyus menduga rangkaian peristiwa tersebut berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pengurus serikat pekerja yang mendampingi anggota dalam memperjuangkan hak-hak normatif pekerja. Menurutnya, setiap pekerja memiliki hak untuk membentuk maupun bergabung dengan serikat pekerja tanpa tekanan, intimidasi, maupun ancaman.

Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Apabila pemberi kerja terbukti menghalangi pekerja untuk berserikat atau melakukan PHK karena aktivitas serikat pekerja, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik union busting yang memiliki konsekuensi hukum.

Kasus ini diperkirakan akan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila tidak tercapai penyelesaian antara para pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan Kelompok Tani Mentaya Multi Mandiri (M3) belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pengakuan Iyus mengenai dugaan PHK sepihak, tuduhan pencurian pupuk, maupun dugaan pemberangusan serikat pekerja. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak koperasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. (SG)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *