Daerah  

Mediasi Perselisihan Misyanto dan Iyus dengan Poktan M3 Buntu, Pihak Desa Dukung Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

SAMPIT INDOBORNEONEWS– Upaya mediasi terkait dugaan perselisihan hubungan kerja antara Misyanto dan Iyus dengan Kelompok Tani Mentaya Multi Mandiri (M3) di Desa Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), belum menghasilkan penyelesaian.

Mediasi tersebut digelar setelah sebelumnya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kotim mendesak Pemerintah Desa Santilik memfasilitasi pertemuan para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

Banner Website

Perwakilan Misyanto dan Iyus memenuhi undangan Pemerintah Desa Santilik untuk mengikuti mediasi yang dijadwalkan Senin (10/8/2026) berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB, Namun, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan lantaran pihak Kelompok Tani Mentaya Multi Mandiri (M3) tidak hadir.

Kepala Desa Santilik juga tidak dapat mengikuti mediasi secara langsung dan mewakilkannya kepada sekretaris desa.

Pihak Misyanto dan Iyus menyayangkan ketidakhadiran pihak kelompok tani tersebut. Mereka menilai mediasi seharusnya menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk duduk bersama, menyampaikan persoalan dari masing-masing sisi, sekaligus mencari jalan keluar atas hak-hak yang masih dipersoalkan.

Meski demikian, pihak yang bersangkutan mengapresiasi sikap Pemerintah Desa Santilik yang tetap membuka ruang penyelesaian dan memberikan dukungan terhadap upaya penyelesaian persoalan tersebut.

“Kalau dari pihak desa tanggapannya sangat bagus. Mereka mendukung agar permasalahan antara Misyanto, Iyus, dan kelompok tani ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila proses mediasi tidak menemukan titik temu karena pihak yang dipersoalkan tidak menunjukkan iktikad untuk hadir dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya.

“Kami nanti mungkin akan melanjutkan proses yang lain, jalan-jalan hukum lain. Seandainya memang dalam mediasi mereka tidak ada iktikad baik untuk datang, ya kami akan berproses sesuai jalur lainnya,” katanya.

Dukungan Pemerintah Desa Santilik terhadap penyelesaian persoalan tersebut dinilai penting. Pihak desa disebut tidak mempersoalkan apabila nantinya para pihak memilih menempuh mekanisme hukum lain sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, DPC KSPSI Kotim telah meminta Pemerintah Desa Santilik segera memfasilitasi mediasi setelah Misyanto dan Iyus mendatangi organisasi serikat pekerja tersebut untuk meminta pendampingan.

Dalam pertemuan dengan DPC KSPSI, keduanya menyampaikan kronologi dugaan perselisihan yang berawal dari penghentian aktivitas kerja terhadap Misyanto hingga kemudian berujung pada dugaan pemberhentian kerja terhadap Iyus.

Ketua DPC KSPSI Kotim, Misnawati, sebelumnya mengatakan pihaknya mendorong pemerintah desa mengambil peran sebagai fasilitator agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog.

“Kami sudah meminta pihak desa untuk segera melakukan mediasi. Kami berharap mediasi dapat segera digelar agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Misnawati, mediasi merupakan tahapan penting untuk mempertemukan kepentingan para pihak sebelum sengketa berlanjut ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPC KSPSI juga menyatakan akan mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap mendapatkan perlindungan.

Sebelumnya, Iyus mengaku kehilangan pekerjaannya setelah mendampingi Misyanto, anggota KSPSI yang bekerja sebagai sopir angkutan tandan buah segar (TBS), untuk mempertanyakan alasan penghentian aktivitas kerjanya.

Iyus juga mengaku sempat dituduh melakukan pencurian pupuk milik koperasi. Tuduhan tersebut dibantahnya. Ia menduga persoalan yang dialaminya berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pengurus serikat pekerja yang mendampingi anggota dalam memperjuangkan hak-hak normatif pekerja.

Namun, seluruh tudingan dan kronologi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Misyanto dan Iyus. Pihak Kelompok Tani Mentaya Multi Mandiri (M3) belum memberikan klarifikasi atas tudingan yang disampaikan.

Di sisi lain, pihak Pemerintah Desa Santilik menyampaikan dukungannya agar persoalan antara Misyanto, Iyus dan kelompok tani dapat segera menemukan penyelesaian. Pemerintah desa juga berharap hak-hak yang menjadi pokok persoalan dapat segera diselesaikan dan dibayarkan apabila memang menjadi kewajiban pihak terkait sesuai hasil penyelesaian.

Sekretaris Desa Santilik juga menyampaikan bahwa kondisi wilayah desa saat ini relatif aman dan kondusif. Aktivitas masyarakat berjalan normal dan tidak terdapat kendala kabut asap yang mengganggu kondisi lingkungan maupun aktivitas warga.

Pemerintah desa berharap persoalan yang melibatkan Misyanto, Iyus dan Kelompok Tani Mentaya Multi Mandiri tidak berlarut-larut. Penyelesaian secara cepat dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas dan masing-masing pihak dapat kembali menjalankan aktivitasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelompok Tani Mentaya Multi Mandiri (M3) belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait ketidakhadiran dalam mediasi maupun pokok perselisihan yang disampaikan Misyanto dan Iyus. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Sg/Jeremias)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *