Daerah  

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejati Kalteng Seret Seluruh Komisioner KPU Kotim

INDOBORNEONEWS. PALANGKA RAYA – Penanganan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur memasuki fase paling krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan seluruh komisioner aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka. Tak berhenti pada penetapan status hukum, kelimanya langsung digelandang ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif, Kamis (6/8/2026).

Langkah penyidik tersebut menjadi perkembangan terbesar sejak perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024 mulai diusut. Kasus yang semula hanya berupa penyelidikan kini berlanjut ke tahap penahanan terhadap lima penyelenggara pemilu yang masih aktif menjabat.

Banner Website

Kelima tersangka masing-masing berinisial MR, Ketua KPU Kotawaringin Timur sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berdasarkan dua alat bukti yang cukup menetapkan tersangka,” katanya.

Penyidikan perkara ini berangkat dari dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang dikucurkan untuk penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur. Dalam beberapa bulan terakhir, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan, menyita berbagai dokumen, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung potensi kerugian negara.

Penahanan seluruh komisioner aktif KPU Kotim menjadi sorotan karena menyangkut lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki mandat menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi. Di sisi lain, langkah Kejati Kalteng menunjukkan penyidikan telah memasuki tahapan yang lebih serius setelah sebelumnya berfokus pada pengumpulan alat bukti.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan penyimpangan maupun besaran kerugian negara yang menjadi dasar perkara tersebut. Kejati Kalteng memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran penggunaan dana hibah serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Kasus ini diperkirakan belum berakhir pada penetapan lima tersangka. Penyidik masih membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru dalam proses penyidikan. Sementara itu, kelima tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan, dan dugaan tindak pidana yang disangkakan akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SG)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *