Daerah  

Kado Kemerdekaan, 11 Warga Binaan Lapas Sampit Bebas Lewat Remisi

SAMPIT INDOBORNEONEWS – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh kebahagiaan bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit. Sebanyak 11 warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).

Kebebasan tersebut menjadi salah satu buah dari proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan selama berada di Lapas. Remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.

Banner Website

Pada tahun ini, Lapas Kelas IIB Sampit mengusulkan Remisi Umum bagi 567 warga binaan. Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar warga binaan terus mempertahankan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

Selain 11 warga binaan yang langsung bebas melalui RU II, pada hari yang sama terdapat dua warga binaan lainnya yang juga keluar dari Lapas. Masing-masing satu orang bebas murni dan satu orang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB).

Dengan demikian, total 13 warga binaan keluar dari Lapas Kelas IIB Sampit pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Seluruh proses pengeluaran berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, mengatakan remisi merupakan bagian penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan. Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi penghargaan atas perubahan yang telah ditunjukkan warga binaan.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan selama mengikuti pembinaan. Kami berharap mereka yang hari ini bebas dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memulai kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap warga binaan yang memperoleh kebebasan dapat menjaga kepercayaan yang diberikan serta tidak mengulangi perbuatan yang menyebabkan mereka harus menjalani pidana.

Sementara bagi warga binaan yang masih berada di Lapas, momentum tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Perilaku baik dan kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam perjalanan mereka menuju reintegrasi sosial.

Bagi 11 warga binaan yang langsung bebas melalui remisi, 17 Agustus tahun ini memiliki makna tersendiri. Di tengah peringatan kemerdekaan bangsa, mereka juga mendapatkan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan di luar Lapas.

Lapas Kelas IIB Sampit terus mendorong proses pembinaan yang memberikan bekal bagi warga binaan agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan secara lebih baik, bertanggung jawab, dan produktif.

Momentum ini sekaligus memperlihatkan bahwa pembinaan pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada menjalani masa pidana, tetapi juga mempersiapkan setiap warga binaan agar mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat. (Gs)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *