Hukum  

Geger! Curat Berantai Mengganas di Kotim, 3 Pelaku Diduga Terlibat 16 TKP

Polisi amankan barang bukti kejahatan curat terlibat 16 TKP Kotim

SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Rangkaian pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga menyasar rumah warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terbongkar. Tiga orang berinisial MS, TYP dan RN diamankan polisi setelah penyelidikan mengarah pada dugaan keterlibatan mereka dalam sedikitnya 16 tempat kejadian perkara (TKP).

Pengungkapan bermula dari sebuah rumah di Jalan H.M. Arsyad Km 5, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang dibobol saat ditinggal pemiliknya pada Sabtu (12/9/2026).

Banner Website

Pelaku diduga masuk dengan merusak bagian jendela. Sejumlah barang berharga kemudian raib, di antaranya televisi Samsung, laptop Asus dan senapan angin PCP.

Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp27,8 juta.

Laporan tersebut kemudian dikembangkan Satreskrim Polres Kotim. Penyelidikan membawa polisi kepada tiga orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Namun, pengungkapan itu ternyata membuka dugaan rangkaian pencurian yang lebih luas.

Setelah ketiganya diamankan, penyidik menemukan dugaan keterkaitan dengan sejumlah laporan pencurian lainnya. Sedikitnya 16 TKP kini sedang didalami polisi.

Penyidik masih mencocokkan keterangan para tersangka dengan barang bukti dan fakta di masing-masing lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan peran setiap tersangka serta keterkaitan mereka dengan seluruh TKP.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan dan polisi belum menutup kemungkinan adanya lokasi lain.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Ada sejumlah TKP yang sedang kami cocokkan dengan keterangan tersangka dan barang bukti yang ditemukan. Kami ingin memastikan keterlibatan masing-masing secara jelas,” kata I Kadek saat press release di Mapolres Kotim, Kamis (17/9/2026) sore.

Penyidik turut membongkar pola dugaan aksi tersebut, termasuk cara pelaku memasuki rumah dan barang yang menjadi sasaran. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah 16 TKP tersebut memiliki pola serta keterkaitan yang sama.

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya TKP lain. Pemeriksaan terhadap tersangka dan penelusuran barang bukti terus dilakukan untuk mengurai rangkaian perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan aksi pencurian tidak hanya terjadi di satu lokasi. Dari satu laporan pembobolan rumah, penyidik kini harus mengurai dugaan keterlibatan tiga tersangka di belasan TKP.

Kepolisian mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pintu, jendela dan akses masuk lainnya diminta dipastikan terkunci dan aman.

“Jangan abaikan lingkungan sekitar. Kalau ada orang atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

MS, TYP dan RN dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP serta Pasal 592 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik hingga kini masih melanjutkan pengembangan untuk memastikan dugaan keterlibatan ketiganya dalam 16 TKP serta mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Sg)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *