SAMPIT , Indoborneo News — Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali bergerak tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kali ini, Satgas berhasil menyita lahan seluas 17.444 hektare milik PT Makin Grup yang diduga telah menyerobot kawasan hutan di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Penyitaan lahan ini dilakukan sebagai langkah konkret menindak perusahaan yang melanggar aturan dengan membuka dan memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin resmi.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotim Budi Tymbas menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.”Saat ini tim Satgas masih terus melakukan pemeriksaan, katanya.Proses hukum terkait kasus ini masih terus bergulir seiring dengan upaya penyelamatan kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas PKH.
Komandan Satgas Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, menyatakan bahwa pihaknya telah memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali lahan oleh negara.
“Kami melakukan pemasangan plang terkait penguasaan kembali ke negara atas lahan perusahaan yang masuk kawasan hutan,pihaknya telah memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali lahan oleh negara.
“Kami melakukan pemasangan plang terkait penguasaan kembali ke negara atas lahan perusahaan yang masuk kawasan hutan.
Sumber : Jay
Redaksi