SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan pemasyarakatan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memindahkan 24 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke dua lapas berbeda sebagai bagian dari penataan hunian sekaligus upaya mengoptimalkan program pembinaan.
Pemindahan yang dilaksanakan pada Jumat (10/7/2026) tersebut mencakup empat warga binaan ke Lapas Narkotika Kasongan dan 20 warga binaan lainnya ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Langkah itu dilakukan melalui perencanaan dan koordinasi yang matang agar seluruh proses berlangsung aman, tertib, serta sesuai standar operasional yang berlaku.
Kegiatan pemindahan dipimpin Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Andri Gunawan, didampingi Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib Ichsan serta Kasubsi Registrasi Prabono bersama jajaran petugas pengamanan dan CPNS Lapas Kelas IIB Sampit. Selama perjalanan, rombongan juga mendapat pengawalan dari personel Polres Kotawaringin Timur hingga seluruh warga binaan tiba dengan selamat di lapas tujuan.
Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, hingga pengamanan sesuai prosedur. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek keamanan maupun hak-hak warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, mengatakan pemindahan warga binaan bukan sekadar memindahkan lokasi penempatan, melainkan bagian dari strategi pembinaan yang bertujuan menciptakan pengelolaan pemasyarakatan yang lebih efektif.
“Pemindahan ini merupakan langkah untuk mendukung optimalisasi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyesuaikan penempatan WBP sesuai kebutuhan dan kapasitas. Kami mengapresiasi sinergi seluruh petugas dan dukungan Polres Kotawaringin Timur sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar,” ujar Muhammad Yani.
Menurutnya, penyesuaian penempatan warga binaan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan kapasitas hunian yang lebih proporsional, pelaksanaan program pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, pendidikan, hingga pembinaan mental dan spiritual dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, penataan hunian juga berkontribusi terhadap terciptanya situasi yang aman dan kondusif di lingkungan lapas. Pengelolaan jumlah penghuni yang seimbang dinilai dapat memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan.
Muhammad Yani menegaskan bahwa Lapas Sampit akan terus berkomitmen menjalankan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pembinaan. Melalui penempatan warga binaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas masing-masing lapas, diharapkan proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif sehingga warga binaan memiliki bekal yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya. (Sg)












