Tanggapan Kuasa Hukum DIWIL Bin IMRAN atas Jawaban Jaksa Penuntut Umum ,”Pengabaian terhadap Keberatan yang Sah adalah Ancaman bagi Keadilan “

SAMPIT ,INDOBORNEO NEWS – Terdakwa DIWIL Bin IMRAN, melalui penasihat hukumnya, menyampaikan keberatan serius atas sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam jawabannya atas eksepsi, tidak menanggapi substansi keberatan hukum yang telah diajukan terdakwa secara sah dan relevan pada 14 /05/2025

Salah satu keberatan yang diajukan dalam Nota Keberatan (Eksepsi) adalah terkait pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP, yang menyatakan :

“Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.”

Namun dalam perkara ini, turunan surat dakwaan dan surat pelimpahan perkara tidak diberikan kepada penasihat hukum secara bersamaan dengan pelimpahan ke pengadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum tersebut.

Keberatan ini telah secara jelas dimuat dalam eksepsi yang disampaikan di persidangan, namun tidak mendapatkan tanggapan apa pun dalam jawaban Jaksa.

“Keberatan kami bukanlah formalitas, melainkan menyangkut prosedur hukum yang wajib dipenuhi. Ketika Jaksa mengabaikan keberatan terhadap pelanggaran hukum acara, maka proses peradilan kehilangan legitimasi dan terdakwa dirugikan secara nyata,” ujar penasihat hukum DIWIL Bin IMRAN.

Yunanto S.H.M.H sebagai kuasa hukum Diwil menekankan bahwa selain cacat pada sisi materiil dan formil dakwaan sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2), pelanggaran Pasal 143 ayat (4) KUHAP memperkuat alasan agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

“Ketentuan ini bukan administratif belaka, melainkan bagian dari perlindungan hak asasi terdakwa untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Ketidaktanggapan Jaksa terhadap poin ini memperlihatkan sikap tidak profesional dan tidak proporsional dalam menanggapi pembelaan terdakwa,” tambahnya.

Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan tetap akan mengikuti proses hukum secara kooperatif, namun dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit memberikan perhatian serius terhadap keberatan hukum yang diajukan, dan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara yang dasarnya telah cacat hukum ini,karena menurutnya, semua dakwaan tidak berdasar pada hukum yang tepat.

Jurnalis : Yn
Redaksi//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *