BANJARMASIN, Indoborneo News – Polsek Banjarmasin Timur bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial FE yang dikepungan dan diamuk massa atas duga aksi pencurian di sebuah rumah warga.
Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi sebuah rumah warga di Komplek Semanda, Jalan Pramuka No.29, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (26/05/2026) sekitar jam 00.30 WITA.
Kapolresta Banjarmasin Kombes. Pol. Timbul R.K. Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, mengatakan. “Untungnya kami cepat datang dan mengamankannya. Seandainya kurang 5 menit saja. Mungkin saja naas akan menimpa terduga pelaku,“ kata Kasi Humas.
Lanjut ia mengatakan kecepatan personel datang mengamankan terduga pelaku ini berkat layanan call center 110 Polri.
baca juga berita lainnya
Disana piket Pawas Polsek Banjarmasin Timur Iptu Florentinus Maryata bersama personel mendapati FE yang tengah dikepung warga di dalam rumah.
“Langsung kami diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk penanganan lebih lanjut agar proses klarifikasi dan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum,“ terang Kasi Humas.
baca juga
Sementara itu, pelapor berinisial RZ menyatakan tidak mengalami kerugian dan membuat surat pernyataan tidak melanjutkan laporan. Kemudian menyerahkan penanganan terlapor kepada pihak Kepolisian.
“Kami imbau warga jangan main hakim sendiri. Kita harus pastikan dulu kepastian hukumnya. Apabila menamukan seperti ini, serahkan kepada kami. Dan kami tangani sesuai aturan serta mekanisme hukum yang berlaku,“ tambahnya.
Ia juga mengapresiasi keaktifan masyarakat menggunakan layanan call center 110 Polri apabila menamukan adanya gangguan kamtibmas.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,“ tutur Kasi Humas.
(Fauji/*)












