DPC KSPSI Kotim Soroti Dugaan Banyak Perusahaan Abaikan Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Disebut Masih Diabaikan

SAMPIT.Indoborneonews.com – Dewan pimpinan cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kotawaringin Timur menyoroti minimnya perhatian sejumlah perusahaan terhadap kesejahteraan dan perlindungan dasar para pekerja.

Dari temuan di lapangan,DPC KSPSI Kotim menduga masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, khususnya bagi pekerja harian lepas dan pekerja borongan.

Padahal, perlindungan jaminan sosial dan kesehatan merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Kondisi kesehatan pekerja dinilai menjadi faktor utama dalam menunjang produktivitas, efektivitas kerja, serta keberlangsungan operasional perusahaan.

Ketua DPC KSPSI Kotim, Misnawati menegaskan, perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban hukum dengan alasan status pekerja yang tidak tetap.

“Pekerja harian lepas maupun borongan tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Mereka adalah bagian dari roda penggerak perusahaan, sehingga tidak boleh diperlakukan seolah-olah di luar tanggung jawab perusahaan,” tegasnya, Kamis (28/5/2026).

DPC KSPSI kotim menyebut, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, sanksi terhadap perusahaan pelanggar juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dari pemerintah.

DPC KSPSI Kotim menyayangkan masih adanya perusahaan yang diduga mengabaikan aturan tersebut, padahal perlindungan terhadap pekerja merupakan tanggung jawab mutlak pemberi kerja.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keselamatan, kesehatan, dan masa depan pekerja beserta keluarganya. Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau sakit tanpa perlindungan BPJS, maka dampaknya sangat besar,” ujarnya.

DPC KSPSI Kotim mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan, agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajibannya.

Serikat pekerja juga meminta perusahaan segera melakukan evaluasi dan memastikan seluruh pekerja, tanpa terkecuali, terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai amanat undang-undang.

“Jangan sampai keuntungan perusahaan dibangun di atas pengabaian hak-hak dasar pekerja,” pungkas Misnawati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *