SAMPIT – Sidang perkara pidana atas nama Jodi dan Julfikri dengan agenda pembacaan putusan sela yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (23/6/2025) di Pengadilan Negeri Sampit, ditunda.
Penundaan tersebut disebabkan oleh Ketua Majelis Hakim yang berhalangan hadir karena sakit, sehingga majelis memutuskan untuk menjadwalkan ulang pembacaan putusan sela pada persidangan mendatang.
Penasihat hukum para terdakwa, Yunanto, S.H., M.H., membenarkan hal itu saat ditemui usai persidangan.
“Putusan sela belum dapat dibacakan karena Ketua Majelis sedang dalam kondisi tidak sehat. Kami memahami dan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan,” ujar Yunanto.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, “Kami berharap majelis hakim dalam putusan selanya mempertimbangkan dalil hukum yang telah kami sampaikan dalam eksepsi,” tambah Yunanto.
Sidang lanjutan atas perkara ini dijadwalkan akan digelar kembali pada Senin, 30 Juni 2025, dengan agenda yang sama yaitu pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Jurnalis; Alpi
Redaksi//